Minggu, 01 Maret 2015

keragaman sebagai sumber konflik dan sebagai aset budaya bangsa, dan ISBD sebagai alternatif pemecahan masalah sosial dan budaya



MEMAHAMI KERAGAMAN (ISBD SEBAGAI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH SOSIAL DAN BUDAYA)
Makalah
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar
H. Ana Maulana, M.Pd
Disusun oleh : Ihsan Indriani (13222032)
Kelas : 2 – A


Description: D:\LOGOOOO.jpg


PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
2013-2014
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala- kendala yang penulis hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu keragaman, mengapa dan bagaimana keragaman dapat menjadi sumber konflik, mengapa keragaman dapat menjadi aset budaya bangsa dan mengapa ISBD dapat menjadi alternatif untuk memecahkan masalah sosial dan budaya,  yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi,dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STKIP Garut.  Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Garut, 28 Februari2015

Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
1.3 Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.2 Pengertian Keragaman.................................................................................................... 3
2.2 Keragaman sebagai Sumber Konflik.............................................................................. 3
2.3 Keragaman sebagai Aset Budaya................................................................................... 5
2.4 ISBD sebagai Alternatif Pemecahan Masalah Sosial dan Budaya................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 13
3.2 Saran.............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ iii

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.asuku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi).Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
Semua keragaman yang bangsa indonesia miliki akan dapat menjadi sumber konflik dalam kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya dapat menyebabkan perpecahan anatar masyarakat di Indonesia, tetapi keragaman tersebut merupakan aset budaya bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain yang harus kita jaga tanpa menjadikan keragaman tersebut menjadi alasan untuk terpecahbelah. Untuk dapat memecahkan masalah sosial dan budaya yang ada di masyarakat tersebut perlu adanya alternatif, dan salah satu alternatif yang ada adalah dengan adanya Ilmu Sosial Budaya Dasar.


1.2    Rumusan Masalah
a.      Apa yang di maksud dengan keragaman ?
b.      Bagaimana dan mengapa keragaman dapat menjadi sumber konflik ?
c.       Mengapa keragaman dapat menjadi aset budaya bangsa ?
d.      Alternatif apa yang dapat memecahkan masalah sosial dan budaya yang ada di masyarakat ?

1.3    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan mengapa keragaman dapat menjadi sumber konflik, mengapa keragaman dapat menjadi aset budaya bangsa dan alternatif apa yang dapat memecahkan masalah sosial dan budaya yang ada di masyarakat














BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Keragaman
Keragaman berasal dari kata ragam. Berdasarkan KBBI ragam berarti :
1.Sikap, tingkah laku, cara 2. Macam, jenis 3. Musik, lagu, langgam 4. Warna,corak 5. Laras (tata bahasa).
Secara garis besar ,pengertian keragaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa, ras, agama, ideologi, budaya (masyarakat yang majemuk). Keragaman dalam masyarakat dalam masyarakat adalah sebuah keadaan yang menunjukkan perbedaan yang cukup banyak macam atau jenisnya dalam masyarakat.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.

2.2  Keragaman Sebagai Sumber Konflik
Konflik berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Dalam masyarakat Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik sosial, karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi kedalam berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.
Menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
a.       Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
b.      Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas.
c.       Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
d.      Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.
Kondisi semrawut carut marut kehidupan saat ini, semakin tumpang tindih. Persoalan bangsa menjadi bara api yang sulit untuk dipadamkan. Kondisi sosial yang tidak lagi bersahabat, menjadikan manusia makin kehilangan jati dirinya. Bahkan berbagai ramalan menatap masa depan bangsa, hanya berisi pesimistis dan sinis. Jika kearifan yang dimiliki manusia semakin sempit dan terbatas, barangkali kegelisahan sebagai anak bangsa semakinberalasan.
Potret sosial yang kini menjadi skenario massal masih menjadi tekanan dalam konteks berpolitik. Akibatnya, pertarungan yang tidak pernah akan menyelesaikan masalah terus berjalan tanpa ada ”rem” nya. Dan itu dapat kita lihat secara kasat mata, pertunjukan ”dagelan” yang hanya untuk memuaskan nafsu kekuasaan dan ingin menunjukkan kekuatan dalam menggalang massa. Padahal, tugas sebagai manusia yang berbudaya senantiasa mengulurkan cinta kasih, perdamaian dan menjaga harmoni kehidupan. Tetapi, kenyataannya sikap dan perilaku dalam potret masa kini, nilai-nilai etika, norma-norma sosial, dan hukum moral menjadi ”haram” untuk dijadikan landasan berpikir yang sehat. Bahkan, upaya untuk berani membohongi diri sendiri,adalah ciri-ciri lenturnya nilai-nila ibudaya. Dimensi sosial semacam ini, Indonesia di mata dunia semakin menjadi bahan lelucon. Apalagi yang harus dijadikan komoditi bangsa dari berbagai aspek kehidupan.
Bicara soal ekonomi, bangsa Indonesia sudah menggadaikan diri nasibnya pada IMF. Soal politik, dianggap ”ludrukan” karena hanya sekadar entertainment. Dan lebih mengerikan lagi, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah membuat bingkai kemanusiaan semakin tidak memiliki harga diri. Dan masih banyak persoalan seputar kita yang semakin semrawut dan kehilangan konteks dalam pijakan untuk membangun manusia seutuhnya. Jalan pintas melalui kesenian, barangkali masih bisa menjadi ”mediasi” silahturahmi di mata dunia. Karena dalam pendekatan kesenian, estika, etika, dan hukum moral merupakan ekspresi yang tidak pernah bicara soal kalah menang. Melainkan, dalam korelasi budaya pintu melalui kesenian masih bisa dijadikan komoditi yang bisa dijadikan akses kepercayaan.
Apalagi dengan diberikannya kebebasan terhadap otonomi daerah, melalui undang-undang No.22/1999 harus dipandang sebagai suatu masa pencerahan dalam pembangunan manusia seutuhnya. Karena dengan otoritas yang ada, daerah dapat membangun wilayahnya dan pengembangan terhadap kesenian tidak lagi dijadikan ”proyek” yang sentralistik di pusat, Jakarta. Kebebasan akan hal ini, harus dijadikan peluang untuk membangun potensi yang ada. Karena itu makna pembangunan, jangan hanya dilihat dari sukses dan tidaknya sarana jalan tol, pasar swalayan, mal-mal atau bahkan tempat-tempat hiburan yang kini sedang ”menggoda” mata budaya. Padahal ada hal yang lebih penting dari pesan Eric From dalam bukunya Manusia Bagi Dirinya bahwa, ”Ketidakharmonisan eksistensi, manusia menimbulkan kebutuhan yang jauh melebihi kebutuhan asli kebinatangannya. Kebutuhan-kebutuhan ini menimbulkan dorongan yang memaksa untuk memperbaiki sebuah kesatuan dan keseimbangan antara dirinya dan bagian alam.”
Jika demikian masalahnya, masihkah kita men-dewa-kan pembangunan dalam arti yang harafiah sebagai lingkup keberadaan manusia. Sebab masih ada yang lebih substansial, pembangunan manusia seutuhnya lewat kesenian adalah cermin bagi kepribadian bangsa.

2.3  Keragaman Sebagai Aset budaya
Aset adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari. Aset budaya berarti sumber ekonomi dalam bidang budaya yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari. Keragaman bisa di katakan sebagai aset budaya, karena keragaman adalah salah satu ciri khas budaya Indonesia yang tidak di miliki oleh bangsa lain. Semakin beragam ragam kebudayaan yang kita miliki, semakin bertambah kekayaan kebudayaan kita.
Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan daerah.
Tidak dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya. Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Sebagai suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa lampau.
Keanekaragaman yang ada di bangsa ini tentunya tidak hanya menjadi fakta kehidupan, melainkan telah menjadi identitas kebangsaan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum bangsa ini menjadi satu kesatuan yang utuh, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bhineka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh salah seorang philosof lokal Nusantara, Mpu Tantular pada abad XIV ini telah menjadi simbol dan sekaligus menjadi semboyan persatuan bangsa kita sejak dari dulu, mulai dari Sabang sampai Merauke.Konsep ini lahir dari sebuah fakta, dimana kehidupan sosial masyarakat Indonesia sarat dengan keanekaragaman, baik agama, ideology, politik, budaya dan ras yang tentunya keberadaannya tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Selain itu, sembonyan Bhineka Tunggal Ika sekaligus menjadi bukti bahwasanya  kepedulian terhadap keanekaragaman dan pentingnya persatuan dari berbagai latar belakang perbedaan telah menjadi kesadaran hidup bagi sebahagaian masyarakat Indonesia sejak dari dulu.
Kesadaran ini terkontruksi dalam bentuk prilaku toleransi dengan melihat perbedaan bukan hanya sebagai bawaan hidup manusia, melainkan sebuah kekayaan yang harus dirayakan dan dilestarikan dalam peraktek kehidupan sosial masyarakat demi untuk memperkaya pemahaman dan keutuhan jalinan persaudaraan diantara sesama,sehingga dengan demikian, sangat jelas bahwasanya masyarakat Indonesia sejak dari dulu telah terbiasa dengan keanekaragaman.
Olehnya itu, sangat disayangkan jika belakangan ini, dominasi berbagai kepentingan dan klaim kebenaran turut campur dalam megelolah keanekaragaman , sehingga mengakibatkan kehidupan sosial bangsa ini semakin tercabik-cabik akibat letupan konflik sosial yang hampir terjadi diberbagai wilayah bangsa ini. Fenomena tersebut pun semakin memperjelas bahwasanya mengelolah keanekaragaman atau pluralitas dan multikulturalisme bangsa bukanlah perkara mudah, apalagi di tegah maraknya fundamentalisasi agama dan indentitas.

2.4  ISBD Sebagai Alternatif Pemecahan Masalah Sosial dan Budaya
Ilmu sosial budaya dasar adalah suatu rangkaian pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling mendasar dan menonjol yang ada di dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki budaya dan permasalahan-permasalahan yang bersifat ada.
Aspek lain dari pengantar ilmu sosial budaya dasar merupakan pengenalan teori-teori ilmu sosial dan kebudayaan sehingga di ekspektasikan seseorang dapat memilki wawasan keilmuan yang bersifat multidispliner yang bersangkutan dengan keagamaan, kesetaraan, dan manusia di dalam kehidupan bersosialisasi.
Secara umum, ilmu sosial budaya dasar bertujuan untuk mengembangkan kepribadian manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) dan sebagai makhluk budaya (homo humanus), sehingga mampu menghadapi secara kritis dan berwawasan luas masalah yang mengenai sosial budaya, serta dapat menyelesaikannya dengan baik, tujuan umum ilmu sosial budaya dasar ada beberapa yaitu yang pertama pengembangan kepribadian manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk berbudaya, yang kedua kemampuan seseorang menanggapi secara kritis dan berwawasan luas terhadap permasalahan sosial budaya dan permasalahan lingkungan sosial budaya, dan yang terakhir adalah kemampuan di dalam menyelesaikan secara baik, bijaksana dan obyektif permaslahan-permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga secara umum kita harus memahami konsep-konsep dasar mengenai manusia sebagai makhluk sosial, dan manusia sebagai makhluk berbudaya yang memiliki daya kritis, wawasan yang luas terhadap permasalahan lingkungan sosial budaya.
Setiap manusia memiliki masalah dan yang membedakannya adalah volume dan jenis masalahnnya. Manusia dapat dikatakan dewasa jika mampu menyelesaikan masalah-masalahnya. Manusia memiliki masalah sosial, masalah sosial adalah suatu kondisi dimana terganggunya sebagian besar kehidupan masyarakat dan perlu dicari pemecahannya.
Masalah – masalah sosial merupakan hambatan dalam usaha untuk mencapai sesuatu yang diinginkan. Pemecahannya menggunakan cara yang diketahuinya dan yang berlaku, tetapi aplikasinya menghadapi kenyataan, hal yang biasanya berlaku telah berubah, atau terhambat pelaksanaanya. Masalah – masalah tersebut dapat terwujud sebagai masalah sosial, masalah moral, masalah politik, masalah ekonomi, masalah agama, atau masalah – masalah lainnya.
Yang membedakan masalah sosial dengan masalah lainnya adalah bahwa masalah sosial selalu ada kaitannya yang dekat dengan nilai – nilai moral dan pranata – pranata sosial, serta ada kaitannya dengan hubungan – hubungan manusia itu terwujud ( nisbet, 1961 ). Salah satu contoh yang kami ambil d buku masalah seorang pedagang kaki lima. Menurut defenisi umum pedagang kaki lima bukan masalah sosial karena merupakan upaya mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya, dan pelayanan bag warga masyarakat pada taraf ekonomi tertentu sebaliknya para ahli perencanaan kota masyarakat pedagang kaki lima sebagai sumber kekacauan lalu lintas dan peluang kejahatan.
Ilmu sosial budaya dasar sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat mempunyai tema pokok sebagaimana dikemukakan oleh Temanggor dkk (2010), yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Dengan wawasan tersebut agar dapat menghasilkan tiga jens kemampuan secara simultan diantaranya adalah :
a.  Kemampuan personal artinya, yaitu para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai – nilai keagamaan, kemasyarakatan dan keanekaragaman, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
b.   Kemampuan akademik artinya, yaitu kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis maupun berfikir logis, kritis, sistematis, analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang di hadapi serta mampu menawarkan alternative  pemecahannya.
c. Kemampuan professional artinya, yaitu kemampuan dalam bidang profesi sesuia keahlian bersangkutan, para ahli diharapkan memiliki pengetahun dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
ISBD memberikan alternative sudut pandang atas pemecahan masalah social budaya di masyarakat. Pendekatan dalam ISBD lebih bersifat Interdisiplin atau Multidisiplin, khususnya ilmu-ilmu social dalam menghadapi masalah social. Pendekatan dalam ISBD lebih bersifat interdisiplin atau multidisiplin, khususnya ilmu-ilmu sosial dalam menghadapi masalah sosial. Pendekatan dalam ISBD bersumber dari dasar-dasar ilmu sosial dan budaya yang bersifat integrasi. ISBD digunakan untuk mencari pemecahan masalah kemasyarakatan melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner ilmu-ilmu sosial dan budaya. Sedangkan pendekatan dalam ilmu soaial lebih bersifat subject oriented, artinya berdasarkan sudut pandang dari ilmu sosial tersebut. Misalnya, ilmu Ekonomi melihat suatu masalah melalui perspektif Ekonomi serta pemecahan masalah melalui sudut pandang Ekonomi pula. Sedangkan pendekatan yang mendalam dalam ISBD dibebankan pada ilmu sosial dan budaya yang lebih bersifat toritis, baik menyangkut ruang lingkup, metode dan sistematikanya.
Harus dipahami bahwa manusia tidak terlepas dari gejala-gejala alam dan kehidupan lingkungan. Alam dan manusia akan saling mempengaruhi, namun sebagai subject kehidupan manusia perlu memperlakukan alam secara baik sehingga akan memberikan manfaat bagi kesejehteraan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut, beberapa perguruan tinggi memberlakukan ISBD sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa dari program ilmu alam atau ekstata. Dengan demikian, mahasiswa sebagai calon ilmuwan dan profesional harapan bangsa mampu bertindak secara arif dan bijaksana.
Dalam ISBD juga mempelajari sistem sosial. Sistem sosial adalah seperangkat aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang kadang berbenturan juga dengan budaya. Benturan budaya itu adalah priksi budaya ( karena memaksakan budaya/ norma/ kita dengan budaya/ norma orang lain. Selain itu ISBD juga mempelajari mengenai sanksi. Intinya sanksi itu bersifat menyakitkan. Sanksi terbagi menjadi :
1.
   Moral, Hati nurani yang dibayangi rasa bersalah dan berdosa.
2.
   Sosial,Sanksi dikucilkan masyarakat.
3.
   Hukum / fisik,Apabila melakukan pelanggaran aturan, norma, adat maka akan diproses dipengadilan dan dipenjara (KUHAP).
ISBD sebagai integerasi dari ISD dan IBD memberikan dasar-dasar pengetahuan sosial dan kosep-konsep budaya kepada mahasiswa, sehingga mampu mengkaji masalah sosial, kemanusiaan, dan budaya, sehingga diharapkan mahasiswa peka, tanggap, kritis serta berempati atas solusi pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.
Pendekatan  ISBD  juga  merupakan  akan  memperluas  pandangan  bahwa  masalah social,kemanusian,dan  budaya  dapat  didekati  dari  berbagai  sudut  pandang.Dengan  wawasan sehingga  mampu  mengkaji  sebuah  masalah  kemasyarakat  yang  lebih  kompleks,demikian  pula dengan solusi pemecahannya.













BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Keragaman yang bangsa Indonesia miliki sebaiknya jangan di jadikan alat atau alasan terjadinya perpecahan antar suku bangsa. Karena keragaman itu adalah sebuah aset budaya bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan pelihara dengan baik. Keragaman tersebut hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, bangsa lain jangan sampai merusak ataupun merubah semua keragaman yang ada. Seharusnya kita bangga menpunyai keragaman tersebut, kita kaya akan budaya. Dari Sabang sampai Merauke banyak sekali budaya yang beraneka ragam. Tidak dapat di pungkiri bahwa keragaman tersebut dapat menimbulkan banyak masalah di lingkungan masyarakat. Dan kita harus mempunyai alternatif untuk memecahkan masalah tersebut. Salah satu alterntifnya yaitu dengan adanya Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD). ISBD yaitu Ilmu sosial budaya dasar adalah suatu rangkaian pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling mendasar dan menonjol yang ada di dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki budaya dan permasalahan-permasalahan yang bersifat ada.

3.2 Saran
Agar tercipta rasa damai diantara bangsa Indonesia, dan untuk menghindari terjadinya konflik, dan untuk menjaga keharmonisan bangsa, penulis dapat menyimpulkan beberapa saran, yaitu diantaranya “perlunya” toleransi dan sikap saling menghargai dalam menyikapi keanekaragaman yang besar didalam bangsa Indonesia, dan harus sadar bahwa semua keragaman tersebut sebagai kekayaan budaya yang kita miliki, sehingga kita harus menjaganya dengan baik.





DAFTAR PUSTAKA

            Giddens, Anthony. 2001. Runaway World: Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan  Kita, Jakarta: Gramedia.
Antropologi Budaya, file doc diunduh 26 Februari 2015 melalui www.academia.edu Budaya Lokal: Posisi, Peran dan Permasalahannya dalam Penguatan Etika Pluralisme di Indonesia


Sumardinata, J., Bhineka Dalam Konflik, Kompas, 2000.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar