MEMAHAMI KERAGAMAN (ISBD SEBAGAI
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH SOSIAL DAN BUDAYA)
Makalah
diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar
H.
Ana Maulana, M.Pd
Disusun
oleh : Ihsan Indriani (13222032)
Kelas
: 2 – A
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial
Budaya Dasar.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini,
tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala- kendala yang penulis hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu
keragaman, mengapa dan bagaimana keragaman dapat menjadi sumber konflik,
mengapa keragaman dapat menjadi aset budaya bangsa dan mengapa ISBD dapat
menjadi alternatif untuk memecahkan masalah sosial dan budaya, yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi,dan
berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi
sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STKIP Garut. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,kepada dosen pembimbing
saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Garut, 28 Februari2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
1.3 Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.2 Pengertian Keragaman.................................................................................................... 3
2.2 Keragaman sebagai Sumber Konflik.............................................................................. 3
2.3 Keragaman sebagai Aset Budaya................................................................................... 5
2.4 ISBD sebagai Alternatif Pemecahan Masalah Sosial
dan Budaya................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 13
3.2 Saran.............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Indonesia
adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya
dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap
suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang
lain.asuku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa
terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga
memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan
melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia
memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap
suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan
antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang
berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya
(primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu
negara(disintegrasi).Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya
ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai
pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga
terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi
(achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial
ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi
permukiman.
Semua
keragaman yang bangsa indonesia miliki akan dapat menjadi sumber konflik dalam
kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya dapat menyebabkan perpecahan anatar
masyarakat di Indonesia, tetapi keragaman tersebut merupakan aset budaya bangsa
Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain yang harus kita jaga tanpa
menjadikan keragaman tersebut menjadi alasan untuk terpecahbelah. Untuk dapat
memecahkan masalah sosial dan budaya yang ada di masyarakat tersebut perlu
adanya alternatif, dan salah satu alternatif yang ada adalah dengan adanya Ilmu
Sosial Budaya Dasar.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa yang
di maksud dengan keragaman ?
b.
Bagaimana
dan mengapa keragaman dapat menjadi sumber konflik ?
c.
Mengapa
keragaman dapat menjadi aset budaya bangsa ?
d.
Alternatif
apa yang dapat memecahkan masalah sosial dan budaya yang ada di masyarakat ?
1.3
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan
mengapa keragaman dapat menjadi sumber konflik, mengapa keragaman dapat menjadi
aset budaya bangsa dan alternatif apa yang dapat memecahkan masalah sosial dan
budaya yang ada di masyarakat
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Keragaman
Keragaman
berasal dari kata ragam. Berdasarkan KBBI ragam berarti :
1.Sikap, tingkah laku,
cara 2. Macam, jenis 3. Musik, lagu, langgam 4. Warna,corak 5. Laras (tata
bahasa).
Secara
garis besar ,pengertian keragaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat dimana
terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa, ras,
agama, ideologi, budaya (masyarakat yang majemuk). Keragaman dalam masyarakat
dalam masyarakat adalah sebuah keadaan yang menunjukkan perbedaan yang cukup
banyak macam atau jenisnya dalam masyarakat.
Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat
kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan
istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai
sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka
mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu
kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat
tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas
dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya
masyarakat multikultural itu.
Multikultural
dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan
dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan
sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang
memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu
masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan
kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat
tersebut.
2.2
Keragaman Sebagai Sumber Konflik
Konflik
berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang
dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara
satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya
sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial
sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang
mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas.
Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu
benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Dalam
masyarakat Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik
sosial, karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi
kedalam berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.
Menurut
J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada
masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
a. Apabila
terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah
konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
b. Terdapat
persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang
berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas.
c. Terjadi
pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku
bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
d. Terdapat
potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya
konflik antar suku di pedalaman Papua.
Kondisi semrawut carut marut
kehidupan saat ini, semakin tumpang tindih. Persoalan bangsa menjadi bara api
yang sulit untuk dipadamkan. Kondisi sosial yang tidak lagi bersahabat,
menjadikan manusia makin kehilangan jati dirinya. Bahkan berbagai ramalan
menatap masa depan bangsa, hanya berisi pesimistis dan sinis. Jika kearifan
yang dimiliki manusia semakin sempit dan terbatas, barangkali kegelisahan
sebagai anak bangsa semakinberalasan.
Potret sosial yang kini menjadi
skenario massal masih menjadi tekanan dalam konteks berpolitik. Akibatnya,
pertarungan yang tidak pernah akan menyelesaikan masalah terus berjalan tanpa
ada ”rem” nya. Dan itu dapat kita lihat secara kasat mata, pertunjukan
”dagelan” yang hanya untuk memuaskan nafsu kekuasaan dan ingin menunjukkan
kekuatan dalam menggalang massa. Padahal, tugas sebagai manusia yang berbudaya
senantiasa mengulurkan cinta kasih, perdamaian dan menjaga harmoni kehidupan.
Tetapi, kenyataannya sikap dan perilaku dalam potret masa kini, nilai-nilai
etika, norma-norma sosial, dan hukum moral menjadi ”haram” untuk dijadikan
landasan berpikir yang sehat. Bahkan, upaya untuk berani membohongi diri
sendiri,adalah ciri-ciri lenturnya nilai-nila ibudaya. Dimensi sosial semacam
ini, Indonesia di mata dunia semakin menjadi bahan lelucon. Apalagi yang harus
dijadikan komoditi bangsa dari berbagai aspek kehidupan.
Bicara soal ekonomi, bangsa
Indonesia sudah menggadaikan diri nasibnya pada IMF. Soal politik, dianggap
”ludrukan” karena hanya sekadar entertainment. Dan lebih mengerikan lagi,
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah membuat bingkai
kemanusiaan semakin tidak memiliki harga diri. Dan masih banyak persoalan
seputar kita yang semakin semrawut dan kehilangan konteks dalam pijakan untuk
membangun manusia seutuhnya. Jalan pintas melalui kesenian, barangkali masih
bisa menjadi ”mediasi” silahturahmi di mata dunia. Karena dalam pendekatan
kesenian, estika, etika, dan hukum moral merupakan ekspresi yang tidak pernah
bicara soal kalah menang. Melainkan, dalam korelasi budaya pintu melalui
kesenian masih bisa dijadikan komoditi yang bisa dijadikan akses kepercayaan.
Apalagi dengan diberikannya
kebebasan terhadap otonomi daerah, melalui undang-undang No.22/1999 harus
dipandang sebagai suatu masa pencerahan dalam pembangunan manusia seutuhnya.
Karena dengan otoritas yang ada, daerah dapat membangun wilayahnya dan
pengembangan terhadap kesenian tidak lagi dijadikan ”proyek” yang sentralistik
di pusat, Jakarta. Kebebasan akan hal ini, harus dijadikan peluang untuk
membangun potensi yang ada. Karena itu makna pembangunan, jangan hanya dilihat
dari sukses dan tidaknya sarana jalan tol, pasar swalayan, mal-mal atau bahkan
tempat-tempat hiburan yang kini sedang ”menggoda” mata budaya. Padahal ada hal
yang lebih penting dari pesan Eric From dalam bukunya Manusia Bagi Dirinya
bahwa, ”Ketidakharmonisan eksistensi, manusia menimbulkan kebutuhan yang jauh
melebihi kebutuhan asli kebinatangannya. Kebutuhan-kebutuhan ini menimbulkan
dorongan yang memaksa untuk memperbaiki sebuah kesatuan dan keseimbangan antara
dirinya dan bagian alam.”
Jika demikian masalahnya, masihkah
kita men-dewa-kan pembangunan dalam arti yang harafiah sebagai lingkup
keberadaan manusia. Sebab masih ada yang lebih substansial, pembangunan manusia
seutuhnya lewat kesenian adalah cermin bagi kepribadian bangsa.
2.3
Keragaman Sebagai Aset budaya
Aset
adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian
hari. Aset budaya berarti sumber ekonomi dalam bidang budaya yang diharapkan
memberikan manfaat usaha di kemudian hari. Keragaman bisa di katakan sebagai
aset budaya, karena keragaman adalah salah satu ciri khas budaya Indonesia yang
tidak di miliki oleh bangsa lain. Semakin beragam ragam kebudayaan yang kita
miliki, semakin bertambah kekayaan kebudayaan kita.
Dalam
konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah
suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah
memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di
Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The
Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang
keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan
sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan
kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya
berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya,
namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi,
distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya.
Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai
“Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan
mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang
melatarbelakanginya.
Dalam
konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan
yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan
menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud
nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana
didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa
setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang
tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok
suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku
budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari
nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan
dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten
masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya.
Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam
karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat
penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang
beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya.
Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Sesungguhnya
peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat
penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung
bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar
kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah
yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak
mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup
di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi
kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan
kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa
ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok
sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant
setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas
menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya
karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif
kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk
kebudayaan berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik
kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman
kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan
yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa
untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan
nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian
menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya
kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang
dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada
ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang
ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam
kebudayaan daerah.
Tidak
dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak
lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga
berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan
kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan
biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara
untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari
latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya,
pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan
menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya.
Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha
untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari
letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak
mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana
pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan
kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah
atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah
reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun
masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi
terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu
sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan
baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model
multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti
Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam
masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik
tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang
membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan
yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah
digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa
yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam
penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia)
adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Sebagai suatu ideologi,
multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat
serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci
multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi
sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok
untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah
pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan
sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan
menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan
pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil
kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada
saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa lampau.
Keanekaragaman
yang ada di bangsa ini tentunya tidak hanya menjadi fakta kehidupan, melainkan
telah menjadi identitas kebangsaan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum
bangsa ini menjadi satu kesatuan yang utuh, yakni Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Bhineka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh salah seorang
philosof lokal Nusantara, Mpu Tantular pada abad XIV ini telah menjadi simbol
dan sekaligus menjadi semboyan persatuan bangsa kita sejak dari dulu, mulai
dari Sabang sampai Merauke.Konsep ini lahir dari sebuah fakta, dimana kehidupan
sosial masyarakat Indonesia sarat dengan keanekaragaman, baik agama, ideology,
politik, budaya dan ras yang tentunya keberadaannya tidak bisa dipungkiri oleh
siapapun. Selain itu, sembonyan Bhineka Tunggal Ika sekaligus menjadi bukti
bahwasanya kepedulian terhadap keanekaragaman dan pentingnya persatuan
dari berbagai latar belakang perbedaan telah menjadi kesadaran hidup bagi
sebahagaian masyarakat Indonesia sejak dari dulu.
Kesadaran
ini terkontruksi dalam bentuk prilaku toleransi dengan melihat perbedaan bukan
hanya sebagai bawaan hidup manusia, melainkan sebuah kekayaan yang harus
dirayakan dan dilestarikan dalam peraktek kehidupan sosial masyarakat demi
untuk memperkaya pemahaman dan keutuhan jalinan persaudaraan diantara
sesama,sehingga dengan demikian, sangat jelas bahwasanya masyarakat Indonesia
sejak dari dulu telah terbiasa dengan keanekaragaman.
Olehnya
itu, sangat disayangkan jika belakangan ini, dominasi berbagai kepentingan dan
klaim kebenaran turut campur dalam megelolah keanekaragaman , sehingga
mengakibatkan kehidupan sosial bangsa ini semakin tercabik-cabik akibat letupan
konflik sosial yang hampir terjadi diberbagai wilayah bangsa ini. Fenomena
tersebut pun semakin memperjelas bahwasanya mengelolah keanekaragaman atau
pluralitas dan multikulturalisme bangsa bukanlah perkara mudah, apalagi di
tegah maraknya fundamentalisasi agama dan indentitas.
2.4 ISBD
Sebagai Alternatif Pemecahan Masalah Sosial dan Budaya
Ilmu
sosial budaya dasar adalah suatu rangkaian pengetahuan mengenai aspek-aspek
yang paling mendasar dan menonjol yang ada di dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial yang memiliki budaya dan permasalahan-permasalahan yang bersifat
ada.
Aspek lain dari
pengantar ilmu sosial budaya dasar merupakan pengenalan teori-teori ilmu sosial
dan kebudayaan sehingga di ekspektasikan seseorang dapat memilki wawasan
keilmuan yang bersifat multidispliner yang bersangkutan dengan keagamaan,
kesetaraan, dan manusia di dalam kehidupan bersosialisasi.
Secara
umum, ilmu sosial budaya dasar bertujuan untuk mengembangkan kepribadian
manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) dan sebagai makhluk budaya
(homo humanus), sehingga mampu menghadapi secara kritis dan berwawasan luas
masalah yang mengenai sosial budaya, serta dapat menyelesaikannya dengan baik,
tujuan umum ilmu sosial budaya dasar ada beberapa yaitu yang pertama
pengembangan kepribadian manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk berbudaya,
yang kedua kemampuan seseorang menanggapi secara kritis dan berwawasan luas
terhadap permasalahan sosial budaya dan permasalahan lingkungan sosial budaya,
dan yang terakhir adalah kemampuan di dalam menyelesaikan secara baik,
bijaksana dan obyektif permaslahan-permasalahan di dalam kehidupan
bermasyarakat. Sehingga secara umum kita harus memahami konsep-konsep dasar
mengenai manusia sebagai makhluk sosial, dan manusia sebagai makhluk berbudaya
yang memiliki daya kritis, wawasan yang luas terhadap permasalahan lingkungan
sosial budaya.
Setiap
manusia memiliki masalah dan yang membedakannya adalah volume dan jenis
masalahnnya. Manusia dapat dikatakan dewasa jika mampu menyelesaikan
masalah-masalahnya. Manusia memiliki masalah sosial, masalah sosial adalah
suatu kondisi dimana terganggunya sebagian besar kehidupan masyarakat dan perlu
dicari pemecahannya.
Masalah – masalah sosial merupakan
hambatan dalam usaha untuk mencapai sesuatu yang diinginkan. Pemecahannya menggunakan
cara yang diketahuinya dan yang berlaku, tetapi aplikasinya menghadapi
kenyataan, hal yang biasanya berlaku telah berubah, atau terhambat
pelaksanaanya. Masalah – masalah tersebut dapat terwujud sebagai masalah
sosial, masalah moral, masalah politik, masalah ekonomi, masalah agama, atau
masalah – masalah lainnya.
Yang membedakan masalah sosial
dengan masalah lainnya adalah bahwa masalah sosial selalu ada kaitannya yang
dekat dengan nilai – nilai moral dan pranata – pranata sosial, serta ada kaitannya
dengan hubungan – hubungan manusia itu terwujud ( nisbet, 1961 ). Salah satu
contoh yang kami ambil d buku masalah seorang pedagang kaki lima. Menurut
defenisi umum pedagang kaki lima bukan masalah sosial karena merupakan upaya
mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya, dan pelayanan bag warga masyarakat
pada taraf ekonomi tertentu sebaliknya para ahli perencanaan kota masyarakat
pedagang kaki lima sebagai sumber kekacauan lalu lintas dan peluang kejahatan.
Ilmu sosial budaya dasar sebagai
bagian dari kehidupan bermasyarakat mempunyai tema pokok sebagaimana
dikemukakan oleh Temanggor dkk (2010), yaitu hubungan timbal balik antara
manusia dengan lingkungannya. Dengan wawasan tersebut agar dapat menghasilkan
tiga jens kemampuan secara simultan diantaranya adalah :
a. Kemampuan personal artinya, yaitu para tenaga
ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah
laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan
mengenal nilai – nilai keagamaan, kemasyarakatan dan keanekaragaman, serta
memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang
dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
b. Kemampuan akademik artinya, yaitu kemampuan
untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan, menguasai
peralatan analisis maupun berfikir logis, kritis, sistematis, analitis,
memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah
yang di hadapi serta mampu menawarkan alternative pemecahannya.
c.
Kemampuan professional artinya, yaitu kemampuan dalam bidang profesi sesuia
keahlian bersangkutan, para ahli diharapkan memiliki pengetahun dan
keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
ISBD memberikan
alternative sudut pandang atas pemecahan masalah social budaya di masyarakat.
Pendekatan dalam ISBD lebih bersifat Interdisiplin atau Multidisiplin,
khususnya ilmu-ilmu social dalam menghadapi masalah social. Pendekatan
dalam ISBD lebih bersifat interdisiplin atau multidisiplin, khususnya ilmu-ilmu
sosial dalam menghadapi masalah sosial. Pendekatan dalam ISBD bersumber dari
dasar-dasar ilmu sosial dan budaya yang bersifat integrasi. ISBD digunakan
untuk mencari pemecahan masalah kemasyarakatan melalui pendekatan
interdisipliner atau multidisipliner ilmu-ilmu sosial dan budaya. Sedangkan pendekatan
dalam ilmu soaial lebih bersifat subject oriented, artinya berdasarkan sudut
pandang dari ilmu sosial tersebut. Misalnya, ilmu Ekonomi melihat suatu masalah
melalui perspektif Ekonomi serta pemecahan masalah melalui sudut pandang
Ekonomi pula. Sedangkan pendekatan yang mendalam dalam ISBD dibebankan pada
ilmu sosial dan budaya yang lebih bersifat toritis, baik menyangkut ruang
lingkup, metode dan sistematikanya.
Harus dipahami
bahwa manusia tidak terlepas dari gejala-gejala alam dan kehidupan lingkungan.
Alam dan manusia akan saling mempengaruhi, namun sebagai subject kehidupan
manusia perlu memperlakukan alam secara baik sehingga akan memberikan manfaat
bagi kesejehteraan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut, beberapa perguruan
tinggi memberlakukan ISBD sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa dari program
ilmu alam atau ekstata. Dengan demikian, mahasiswa sebagai calon ilmuwan dan
profesional harapan bangsa mampu bertindak secara arif dan bijaksana.
Dalam ISBD juga mempelajari sistem
sosial. Sistem sosial adalah seperangkat aturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, yang kadang berbenturan juga dengan budaya. Benturan budaya itu
adalah priksi budaya ( karena memaksakan budaya/ norma/ kita dengan budaya/
norma orang lain. Selain itu ISBD juga mempelajari mengenai sanksi. Intinya
sanksi itu bersifat menyakitkan. Sanksi terbagi menjadi :
1. Moral, Hati nurani yang dibayangi rasa bersalah dan berdosa.
2. Sosial,Sanksi dikucilkan masyarakat.
3. Hukum / fisik,Apabila melakukan pelanggaran aturan, norma, adat maka akan diproses dipengadilan dan dipenjara (KUHAP).
1. Moral, Hati nurani yang dibayangi rasa bersalah dan berdosa.
2. Sosial,Sanksi dikucilkan masyarakat.
3. Hukum / fisik,Apabila melakukan pelanggaran aturan, norma, adat maka akan diproses dipengadilan dan dipenjara (KUHAP).
ISBD sebagai integerasi dari ISD dan
IBD memberikan dasar-dasar pengetahuan sosial dan kosep-konsep budaya kepada
mahasiswa, sehingga mampu mengkaji masalah sosial, kemanusiaan, dan budaya,
sehingga diharapkan mahasiswa peka, tanggap, kritis serta berempati atas solusi
pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.
Pendekatan ISBD
juga merupakan akan
memperluas pandangan bahwa
masalah social,kemanusian,dan budaya
dapat didekati dari
berbagai sudut pandang.Dengan wawasan sehingga mampu
mengkaji sebuah masalah
kemasyarakat yang lebih
kompleks,demikian pula dengan
solusi pemecahannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks.
Keragaman yang bangsa Indonesia miliki sebaiknya jangan di jadikan alat atau
alasan terjadinya perpecahan antar suku bangsa. Karena keragaman itu adalah
sebuah aset budaya bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan pelihara dengan
baik. Keragaman tersebut hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, bangsa lain
jangan sampai merusak ataupun merubah semua keragaman yang ada. Seharusnya kita
bangga menpunyai keragaman tersebut, kita kaya akan budaya. Dari Sabang sampai
Merauke banyak sekali budaya yang beraneka ragam. Tidak dapat di pungkiri bahwa
keragaman tersebut dapat menimbulkan banyak masalah di lingkungan masyarakat.
Dan kita harus mempunyai alternatif untuk memecahkan masalah tersebut. Salah
satu alterntifnya yaitu dengan adanya Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD). ISBD
yaitu Ilmu sosial budaya dasar adalah suatu rangkaian pengetahuan mengenai
aspek-aspek yang paling mendasar dan menonjol yang ada di dalam kehidupan
manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki budaya dan
permasalahan-permasalahan yang bersifat ada.
3.2 Saran
Agar
tercipta rasa damai diantara bangsa Indonesia, dan untuk menghindari terjadinya
konflik, dan untuk menjaga keharmonisan bangsa, penulis dapat menyimpulkan
beberapa saran, yaitu diantaranya “perlunya” toleransi dan sikap saling
menghargai dalam menyikapi keanekaragaman yang besar didalam bangsa Indonesia,
dan harus sadar bahwa semua keragaman tersebut sebagai kekayaan budaya yang
kita miliki, sehingga kita harus menjaganya dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Giddens,
Anthony. 2001. Runaway World: Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan
Kita, Jakarta: Gramedia.
Antropologi
Budaya, file doc diunduh 26 Februari 2015
melalui www.academia.edu Budaya Lokal: Posisi,
Peran dan Permasalahannya dalam Penguatan Etika Pluralisme di Indonesia
http://dc230.4shared.com/doc/vu-0Yei-/preview.html (di akses 26
Februari 2015)
http://sayyidanchiam.blogspot.com/2012/10/makalah-keanekaragaman-bangsa-indonesia.html (diakses 26 Februari
2015)
http://gudangilmusosiologi.blogspot.com/2012/10/konflik-dan-faktor-penyebab-konflik-di.html (diakses 26 Februari
2015)
Sumardinata,
J., Bhineka Dalam Konflik, Kompas, 2000.
http://cantikapinter.blogspot.com/2013/05/isbd-sebagai-alternatif-pemecahan.html (diakses 26 februari
2015)
http://attarperdana.blogspot.com/2013/04/keragaman-bangsa-indonesia-dan-potensi.html (diakses 26 Februari
2015)
http://gudangilmusosiologi.blogspot.com/2012/10/konflik-dan-faktor-penyebab-konflik-di.html (diakses 26 Februari
)
http://sayyidanchiam.blogspot.com/2012/10/makalah-keanekaragaman-bangsa-indonesia.html (diakses 26 Februari
2015)
http://jayagaol.blogspot.com/2012/03/keragaman-budaya-sebagai-pemersatu.html (diakses 26 Februari
2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar